PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. latar belakang
pendidikan kewarganegaraan dan kompetisi yang diharapkan
1. latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisisan
kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya,kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di
landasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi
kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republic
Indonesia dalam wadah nusantara
2. kompetensi yang di harapkan dari pendidikan
kewarganegaraan
a.
Hakikat
pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu
Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna (
berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik )
b.
Kemampuan
warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya suatu Negara
sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni yang
berlandaskan nilai-nilai pancasila,nilai-nilai keagamaan ,nilai-nilai
perjuangan bangsa,nilai-nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan
mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyrakat,berbangsa dan
bernegara di Indonesia
c.
Menumbuhkan
wawasan warga Negara
Setiap warga Negara republic
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi dan seni merupakan misi
atau tanggung jawab pendidikan kewarga negaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
Negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian duniakesadaran
bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa
,wawasan nusantara dan ketahanan nasional
d.
Dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR
menyatakan bahwa “pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia di arahkan untuk” meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa
e.
Kompetisi
yang di harapkan
Undang undang nomor 2 tahun
1989tentang system pendidikan nasional menjelaskan bahwa “ pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar bekenaan dengan hubungan antar warga Negara dan
Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
Negara yang dapat di andalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik
Indonesia.”
B. pemahaman tentang
bangsa, Negara ,hak dan kewajiban warga Negara , hubungan warga Negara dengan
Negara atas demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan bela Negara
1. pengerian dan pemahaman tentang bansa dan Negara
a.
Pengertian
bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri.bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
( kamus besar bahas Indonesia, dekdikbud,hal 89 ),dengan demikian bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepetingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah (
nusantara/Indonesia )
b.
Pengertian
dan pemahaman Negara
Pengertian Negara
a) Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta kesalamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b) Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.
2. teori terbentuknya Negara
a) Teori hukum alam. Pemikiranpada masa
plato dan aristoteles kondisi alam à
tumbuhnya manusia à berkembangnya Negara
b) Teori ketuhanan.( islam + Kristen ) à segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
c) Teori perjanjian ( Thomas hobbes ).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara cara nya
3. proses terbentuknya negara di zaman modern
Proses
tersebut bias berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya sebelumnya
4. unsur Negara
a) Bersifat konsitutif ini berarti bahwa
dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat,dan
perairan,rakyat.atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdulat
b) Bersifat deklaratif. Sifat ini
ditunjukan oleh adanya tujan Negara ,undang undang dasar, pengakuan dari Negara
lain baik secara “ de jure” maupun “de facto” dan maksudnya Negara dalam
perhimpunan bangsa bangsa. Misalnya PBB
5 bentuk Negara
Sebuah
Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat
(federation).
2. Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di
Indonesia
Kedudukan
Negara kesatuan republic Indonesia.negara yang pada dasarnya mensyaratkan
adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari
Negara Negara lain sudah di patuhi oleh Negara kesatuan republik Indonesia
(NKRI) .NKRI adalah Negara yang berdaulat yang dapat pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB.
3. proses bangsa yang menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusi yang berada didalamnya merasa bagian dari
bangsa.negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa.bangsa yang berbudaya
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptannya/”tuhan”
disebut agama,bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi,bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan,sesame,dan alam
sekitarnya disebut social,bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik,bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut
pertahanan dan keamanan
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan
teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia sebagai
berikut:
Pertama.terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia
merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi.perjuangan
kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam membentuk ide ide dasar yang di
cita citakan
Kedua. Proklamasi baru “pengantar bangsa Indonesia”sampai
kepintu kemerdekaan.adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”
bernegara.
Ketiga.keadaan bernegara yang kita cita citakan belim
tercapai hanya dengan adanya pemerintahan,wilayah,dan bangsa melainkan harus
isi untuk menuju keadaan merdeka bedaulat,bersatu,adil dan makmur.
Keempat. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh
bangsa,bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan
ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima. Religiositas yang tampak terjadinya Negara menunjukan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.unsur unsur kelima
inilah yang kemudian di terjemahkan menjadi pokok pokok pikiran keempat yang
terkandung di dalam pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Indonesia bernegara
berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang pelaksanaanya di dasarka pada
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
Dalam UUD
1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal
26,27,28,dan 30,sebagai berikut :
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga
Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain
yang di sahkan dengan undang undang sebgai warga Negara,pada ayat 2,syarat
syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang undang.
2. Pasal 27 ayat 1 segala warga Negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya pada ayat 2, tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
3. Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya di tetapkan dengan
undang undang.
4. Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban
warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan
pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang undang.
5. hubungan warga Negara dan negara
Kesehjahteraan social
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesahteraan social,pasal 33
yang terdiri atas 3 ayat menyatakan :
a.
Perekonomian
di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.
Cabang
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara
c.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan
di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.pemaha
6. pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos),menurut konsep demokrasi kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan
Bentuk demokrasi :
a) Pemerintahan monarki : monarki mutal
(absolut),monarki konstitudionsl, fsn monarki parlementer
b) Pemerintaha republic : berasal dari
bahasa latin Res yang berarti
pemerintaha dan publica yang
berarti rakyat.dengan demikian pemerintah republic dapat di artikan sebagai
pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
7.pemahaman tentang hak asasi manusia didalam mukadimah
dekalarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui dan di
umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A (III)
tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut :
- .menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan, dan perdamaian di dunia.
- .menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusai dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah di nyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
- . menimbang bahwa hak hak manusia perlu di lindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
- . menimbang bahwa persahabatan antara Negara Negara perlu di anjurkan
- menimbang bahwa bangsa bangsa dari anggota perserikatan bangsa bangsa dakam piagam telah di nyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak hak dasar dari manusia ,martabat serta pengahargaan seorang manusia dan hak hak yang sama bagi laki laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemjuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
- . menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapi perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksaan hak haka manusia dan kebebasan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
- 7. menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan kebebasan ini adalah penting sekali untik pelaksaan janji ini secara benar.
8.KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN
ANTARA FALSAFAH PANCASILA,UUD 1945 WAWASAN NUSANTARA, DAN KETAHANAN NASIONAL
a. konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
penduduk
yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu
Indonesia,sejak tanggal 28 okteber 1928 yang di kenal sebagai hari sumpah
pemuda pada zaman kerajaan,walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari
dari sila sila yang terdapat dalam pancasila sudah di akui,penduduk nusantara
secaara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi pancasila
tersebut lebih tepat ditunjukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya yaitu
bangsa Indonesia
b. pancasila sebagai landasan idiil Negara
bangsa
Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk
mewujudkan.karena itu sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah
yang di sebut Negara kesatuan republic Indonesia,cita cita bangsa Indonesia
kemudian menjadi cita cita Negara Karen pancasila merupakan landasan idealisme
Negara kesatuan republic Indonesia .
9. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a. pancasila sebagai ideologi Negara
ketika
bangsa Indonesia menjadi bernegara,falsafah pancasila pun ikut masuk dalam
negara.karena itu ,Negara mempunyai cita cita ,yaitu kebenaran yang hakiki dan
harus di perjuangkan oleh Negara. Cita cita tersebut tercemin dalam pembukaan
UUD 1945,denagan demikian,pancasila merupakan ideoogi Negara.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
tanggal 17
agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari
penjajahan belanda dan jepang, bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah
berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan senjata maupu jalur
social budaya (pendididkan). Kemerdekaan itu di sebut kemerdekaan bangsa
Indonesia bikan kemerdekaan NKRI Karena hal hal yang tersurat berikut ini
1. Teks proklamasi
2. Mengingat kondisi seperti itu,dimana adanya
Negara harus mendapatkan pengakuan,serta mengingat bunyi teks proklamasi
mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera
c.implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
1) pancasila: cita cita dan ideology Negara
2) penataan : supra dan infra struktur politik Negara
3) ekonomi : peningkataan taraf hidup melalui penguasaan bumi
dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, polanya adalah politik dan
strategi ekonomi
4) kualitas bangsa : mencrdaskan bangsa agar sejajar dengan
bangsa bangsa lain. Sbentuk bentuknya politik dan strategi social budaya
5) agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh
,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi
pertahanan dan keamanan
10. perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a. situasi NKRI terbagi dalam periode periode
periode periode tersebut adalah sebagai berikut
1) Tahun 1945 sejak NKRI di
proklamasikan sampai tahun 1965 di sebut periode lama atau order lama
2) Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau baru
3) Tahun 1998 sampai sekaang di sebut
periode reformasi
b. pada periode lama bentuk ancaman yang di hadapi adalah
ancaman fisik
pada tahun
1945 terbitlah produk undang undang tentang pokok pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor : 29 dengan tahun
1954.realisasi dari produk undang undang ini adalah di selanggaran pendidikan
pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,OPR yang selanjutnya menjadi
organisasi keamanan desa,OKD. Di sekolah terbentuk organisasi keamanan
sekolah,oks dilihat dari kepentingannya tentunya pola pendididkan yang
diselenggarakana akan terarah pada fisik teknik,taktik dan strategi kemiliteran
c.periode order baru dan periode reformasi
ancaman yang
di hadapi dalam perode periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,langsung maupun tidak
langsung bangsa Indonesia pertama pertama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara .tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,bangsa,dan Negara
untuk mencapai tujan ini bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Penegasan
secara hokum pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) ini adalah undang undang
tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2tahun 1989,undang undang ini
antara lain pada pasal 29,mengatur kurikulum pendidikan,termasuk kurikulum pendidikan
kewarganegaraan, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan
kewarganegaraan adalah
a. Hubungan antar Negara dan wargan
Negara,hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di
perguruan tinggi
Pendidikan kewarga negaraan ini merupakan mata kuliah wajib
dalam membentuk kepribadian warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar