Pages

Subscribe:

Jumat, 29 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A. latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetisi yang diharap


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetisi yang diharapkan
1. latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisisan kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya,kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai  ini di landasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republic Indonesia dalam wadah nusantara
2. kompetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a.      Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna ( berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik )
b.      Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila,nilai-nilai keagamaan ,nilai-nilai perjuangan bangsa,nilai-nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyrakat,berbangsa dan bernegara di Indonesia
c.       Menumbuhkan wawasan warga Negara
Setiap warga Negara republic Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi dan seni merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarga negaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian duniakesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa ,wawasan nusantara dan ketahanan nasional
d.      Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa “pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia di arahkan untuk” meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa
e.      Kompetisi yang di harapkan
Undang undang nomor 2 tahun 1989tentang system pendidikan nasional menjelaskan bahwa “ pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar bekenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat di andalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia.”
B. pemahaman tentang bangsa, Negara ,hak dan kewajiban warga Negara , hubungan warga Negara dengan Negara atas demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan bela Negara
1. pengerian dan pemahaman tentang bansa dan Negara
a.      Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka  bumi ( kamus besar bahas Indonesia, dekdikbud,hal 89 ),dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepetingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah ( nusantara/Indonesia )
b.      Pengertian dan pemahaman Negara
Pengertian Negara
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta kesalamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b)      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.
2. teori terbentuknya Negara
a)      Teori hukum alam. Pemikiranpada masa plato dan aristoteles kondisi alam  à  tumbuhnya manusia  à berkembangnya Negara
b)      Teori ketuhanan.( islam + Kristen ) à segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
c)      Teori perjanjian ( Thomas hobbes ). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara cara nya
3. proses terbentuknya negara di zaman modern
            Proses tersebut bias berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya sebelumnya
4. unsur Negara
a)      Bersifat konsitutif ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat,dan perairan,rakyat.atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdulat
b)      Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujan Negara ,undang undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “ de jure” maupun “de facto” dan maksudnya Negara dalam perhimpunan bangsa bangsa. Misalnya  PBB
5 bentuk Negara
            Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
2. Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
            Kedudukan Negara kesatuan republic Indonesia.negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara Negara lain sudah di patuhi oleh Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) .NKRI adalah Negara yang berdaulat yang dapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
3. proses bangsa yang menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusi yang berada didalamnya merasa bagian dari bangsa.negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa.bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptannya/”tuhan” disebut agama,bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi,bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan,sesame,dan alam sekitarnya disebut social,bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik,bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut pertahanan dan keamanan
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia sebagai berikut:
Pertama.terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi.perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam membentuk ide ide dasar yang di cita citakan
Kedua. Proklamasi baru “pengantar bangsa Indonesia”sampai kepintu kemerdekaan.adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
Ketiga.keadaan bernegara yang kita cita citakan belim tercapai hanya dengan adanya pemerintahan,wilayah,dan bangsa melainkan harus isi untuk menuju keadaan merdeka bedaulat,bersatu,adil dan makmur.
Keempat. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa,bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima. Religiositas yang tampak terjadinya Negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.unsur unsur kelima inilah yang kemudian di terjemahkan menjadi pokok pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang pelaksanaanya di dasarka pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
            Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28,dan 30,sebagai berikut :
1.      Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebgai warga Negara,pada ayat 2,syarat syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang undang.
2.      Pasal 27 ayat 1 segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya  di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya pada ayat 2, tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
3.      Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang.
4.      Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang undang.
5. hubungan warga Negara dan negara
Kesehjahteraan social
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesahteraan social,pasal 33 yang terdiri atas 3 ayat menyatakan :
a.      Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.pemaha
6. pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)  dari/oleh/untuk rakyat (demos),menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan
Bentuk demokrasi :
a)      Pemerintahan monarki : monarki mutal (absolut),monarki konstitudionsl, fsn monarki parlementer
b)      Pemerintaha republic : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintaha dan publica yang berarti rakyat.dengan demikian pemerintah republic dapat di artikan sebagai pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
7.pemahaman tentang hak asasi manusia didalam mukadimah dekalarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui dan di umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut :

  1.      .menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan  tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan, dan perdamaian di dunia.
  2.       .menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusai dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah di nyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3.     .  menimbang bahwa hak hak manusia perlu di lindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
  4.      . menimbang bahwa persahabatan antara Negara Negara perlu di anjurkan
  5.        menimbang bahwa bangsa bangsa dari anggota perserikatan bangsa bangsa dakam piagam telah di nyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak hak dasar dari manusia ,martabat serta pengahargaan seorang manusia dan hak hak yang sama bagi laki laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemjuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
  6. .       menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapi perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksaan hak haka manusia dan kebebasan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
  7. 7.       menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan kebebasan ini adalah penting sekali untik pelaksaan janji ini secara benar.
8.KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA,UUD 1945 WAWASAN NUSANTARA, DAN KETAHANAN NASIONAL
a. konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
            penduduk yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia,sejak tanggal 28 okteber 1928 yang di kenal sebagai hari sumpah pemuda pada zaman kerajaan,walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari dari sila sila yang terdapat dalam pancasila sudah di akui,penduduk nusantara secaara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi pancasila tersebut lebih tepat ditunjukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya yaitu bangsa Indonesia
b. pancasila sebagai landasan idiil Negara
            bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkan.karena itu sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang di sebut Negara kesatuan republic Indonesia,cita cita bangsa Indonesia kemudian menjadi cita cita Negara Karen pancasila merupakan landasan idealisme Negara kesatuan republic Indonesia .
9. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a. pancasila sebagai ideologi Negara
            ketika bangsa Indonesia menjadi bernegara,falsafah pancasila pun ikut masuk dalam negara.karena itu ,Negara mempunyai cita cita ,yaitu kebenaran yang hakiki dan harus di perjuangkan oleh Negara. Cita cita tersebut tercemin dalam pembukaan UUD 1945,denagan demikian,pancasila merupakan ideoogi Negara.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
            tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan belanda dan jepang, bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan senjata maupu jalur social budaya (pendididkan). Kemerdekaan itu di sebut kemerdekaan bangsa Indonesia bikan kemerdekaan NKRI Karena hal hal yang tersurat berikut ini
1.      Teks proklamasi
2.       Mengingat kondisi seperti itu,dimana adanya Negara harus mendapatkan pengakuan,serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera
c.implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
1) pancasila: cita cita dan ideology Negara
2) penataan : supra dan infra struktur politik Negara
3) ekonomi : peningkataan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, polanya adalah politik dan strategi ekonomi
4) kualitas bangsa : mencrdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa bangsa lain. Sbentuk bentuknya politik dan strategi social budaya
5) agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh ,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan    
10. perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a. situasi NKRI terbagi dalam periode periode
periode periode tersebut adalah sebagai berikut
1)      Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai tahun 1965 di sebut periode lama atau order lama
2)      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau baru
3)      Tahun 1998 sampai sekaang di sebut periode reformasi
b. pada periode lama bentuk ancaman yang di hadapi adalah ancaman fisik
            pada tahun 1945 terbitlah produk undang undang tentang pokok pokok perlawanan rakyat  (PPPR) dengan nomor : 29 dengan tahun 1954.realisasi dari produk undang undang ini adalah di selanggaran pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,OPR yang selanjutnya menjadi organisasi keamanan desa,OKD. Di sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah,oks dilihat dari kepentingannya tentunya pola pendididkan yang diselenggarakana akan terarah pada fisik teknik,taktik dan strategi kemiliteran
c.periode order baru dan periode reformasi
            ancaman yang di hadapi dalam perode periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,langsung maupun tidak langsung bangsa Indonesia pertama pertama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara .tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,bangsa,dan Negara untuk mencapai tujan ini bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
            Penegasan secara hokum pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) ini adalah undang undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2tahun 1989,undang undang ini antara lain pada pasal 29,mengatur kurikulum pendidikan,termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah
a.      Hubungan antar Negara dan wargan Negara,hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi
Pendidikan kewarga negaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar