PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA
Kelompok : 3
Kelas : 2EA19
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Ina Heliany, SE, MM.
Nama Anggota Kelompok : 1. Herdito
Priyandi (13211328)
2.
Keukeu Sakibah Namzi (13211937)
3.
Laelatul Afifah (14211056)
4.
Maya Divitasari (14211371)
5.
Meidita Putri F (14211394)
6.
M Rizky Maulana (14211534)
7.
Naufal Akbar (19211042)
8.
Nur Wulandari (15211417)
9.
Putri Narita Sari (15211651)
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin
dan kehendak-Nya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada
waktunya.
Penulisan
dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Harap
kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa
depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.
Bekasi, Maret
2013
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………..
2
Daftar Isi ………………………………………………………..
3
BAB I : Pendahuluan ………………………………………………………..
4
BAB II : Permasalahan ………………………………………………………...
6
BAB III : Pembahasan ………………………………………………………... 7
BAB IV : Kesimpulan dan
Saran ………………………………………………………. 13
Penutup ……………………………………………………….
16
Daftar Pustaka ……………………………………………………….
17
BAB I
PENDAHULUAN
Penegasan secara hukum mengenai
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun
1982 yang membahas tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia:
1. Pasal 1
-
Bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri
maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
-
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan
dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan
awal bela Negara.
2. Pasal 18
Hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
Negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan
nasional;
b. keanggotaan
Rakyat Terlatih secara wajib;
c. keanggotaan
Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d. keanggotaan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e. keanggotaan
Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
3. Pasal 19
(1) Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2) Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti
oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a. tahap awal
pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka;
b. tahap
lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
BAB
II
PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian pendahuluan diatas maka dapat
dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1. Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sangat penting
diajarkan sejak dini ?
2. Apa yang
diharapkan oleh pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ?
3. Bagaimana
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia ?
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pentingnya Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Nasionalisme adalah
"suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada
suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama,
memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat
dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus
tertentu menganut keyakinan yang
sama".
Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat
nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia
telah memudar.
Beberapa
indikasinya adalah
munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah;
ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi
terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan
pertumpahan darah.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme
mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para
pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari
Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan
yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang
sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh
sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak
pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar
etnis membuktikan
tidak adanya
kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor
politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis
maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan
ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah
baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai
permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik
yang berkepanjangan.
Maka dari itu Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara perlu diajarkan sejak dini untuk mewujudkan
warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara, pemerintah berharap warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar
serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan
mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh
siapapun dan dari manapun.
2) Sadar
berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia,
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa
dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan.
3) Sadar
bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu
sadar bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia,
mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah
terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,
untuk tercapainya tujuan nasional.
5) Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan
Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda
maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan
jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki
kemampuan bela Negara
a) Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
3. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara di Indonesia
Sama halnya dengan
Pendidikan formal yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965
disebut periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau
Orde baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi.
a)
Periode Lama
Ancaman yang dihadapi oleh Indonesia
pada masa Orde Lama lebih berupa ancaman fisik. Pada tahun 1954, terbit
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat pemerintahan desa,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk
organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola
pendidikan pendahuluan bela Negara yang diselengarakan pada masa orde lama
lebih terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
b)
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1973, dimana
terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan
dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang
Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang
diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan
diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja,
lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan
ajaran dibuat dalam dua tahap. Tahap pertama Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diberikan pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas
(SMA) dan tahap kedua Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada
mahasiswa. Tahap kedua ini lebih menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara
filosofi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga
negara berhak mengemukakan pendapatnya
untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak
dan wajib membela negara
Indonesia.
Dengan
dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat
diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun
non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam
negeri.
Meskipun
dalam jangka
waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat
cukup jelas, seperti upaya luar
negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui
disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film
porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa
Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya
bangsa serta "penjarahan"
sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak
terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil
yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang
dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan
kerugian bagi negara.
Semua potensi
ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui
berbagai cara, antara lain:
a) Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia.
b) Upaya
peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman
dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c) Pengawasan yang
ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN,
dan konsisten
melaksanakan peraturan/undang-undang).
d) Kegiatan-kegiatan lain
yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang
untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila
sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan
bernegara.
e) Untuk
menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya
relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan
TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih)
sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama mengkhawatirkannya dengan
ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun
banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang
mengada-ada, ancaman
dari dalam terlihat
dari:
a. Disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan
sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya
dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya
penggantian ideologi Pancasila dengan
ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi konflik
antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam
masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau penggulingan
pemerintah yang sah dan konstitusional.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Oleh
karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik yang membangun agar
penulisan makalah kami bisa lebih maju lagi di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/
http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html
http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CDoQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Flt4c3d573b51857%2Fparent%2F20438&ei=Fa9RUYT0EYiZyAGqloGIAw&usg=AFQjCNF7rZZ-FBEqoY76IS77H4RzagMWfw&sig2=gpCnXA7Q3ZUnDjQA2fpEsw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar