Pages

Subscribe:

Kamis, 08 November 2012

bentuk jenis,permodalan dan peranan koperasi


BENTUK DAN JENIS KOPERASI
            Didalam undang undang di jelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang di masyarakat dapat dilihat dari bentuk dan jenis koperasi yang bersangkutan
A.      Berdasarkan bentuk koperasi
Jika di lihat dari bentuk,maka koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder
1)    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang (sekurang kurangnya 20 orang)
2)      Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi berbadan hukum.koperasi sekunder di bentuk sekurang kurangnya 3 koperasi
B.      berdasarkan jenis koperasi
jika di lihat dari jenisnya,maka dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kebersamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut ini koperasi yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut
            1. koperasi simpan pinjam
            2. koperasi konsumsi
            3. koperasi produksi
            4. koperasi pemasaran
            5. koperasi unit desa
            6. koperasi sekolah
            7. koperasi fungsional
 PENGELOLAAN MODAL KOPERASI
            Modal adalah uang tunai yang di miliki (niai harta di kurangi dengan utang). Modal koperasi di peroleh dari
1.      menurut UU No . 25 tahun 1992 pasal 41
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
a)      modal sendiri diperoleh dari
-          simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknyayang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
-          Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
-          Dana cadangan adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang di maksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi yang di perlukan
-          Hibah adalah pemindahan harta kekayaan kepada koperasi dari para donatur atau simpatisan dan juga dapat dari anggota
b)      Modal pinjamandi peroleh dari
-          Anggota
-          Koperasi lain
-          Bank atau lembaga keuangan lainnya
-          Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
2)      Menurut UU No . 25 tahun 1992 pasal 42
Selain modal sebagaimana dimaksud pada pasal 41,koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
            Dari pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 jika di jabarkan peranan koperasi dapat di lihat dari dua segi yaitu
a.      Peranan ekonomi
1)      Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran akan meningkat
2)      Menciptakan lapangan kerja
3)      Mempersatukan dan pengembangan daya usaha
4)      Meningkatkan taraf hidup rakyat
5)      Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratif
6)      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru
b.      Peranan sosial
1)      Membidik para anggotanya untuk secara bersama sama menyelesaikan masalah sendiri serta membuka kesempatan secara bersama untuk membangun kehidupan ekonominya masing masing.
2)      Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan masin masing.
3)      Menanamkan pengunaan ukuran berdasarkan nilai nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi serta bukan nialai uang atau kebendaan.
4)      Memungkinkan terlaksana nya usaha pembentukan warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesehjateraan masyarakat