BENTUK DAN JENIS
KOPERASI
Didalam
undang undang di jelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang di masyarakat
dapat dilihat dari bentuk dan jenis koperasi yang bersangkutan
A.
Berdasarkan
bentuk koperasi
Jika di lihat dari bentuk,maka
koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder
1) Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang (sekurang kurangnya 20 orang)
2) Koperasi sekunder adalah koperasi
yang beranggotakan koperasi berbadan hukum.koperasi sekunder di bentuk sekurang
kurangnya 3 koperasi
B.
berdasarkan
jenis koperasi
jika di lihat dari jenisnya,maka
dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kebersamaan kegiatan
atau kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut ini koperasi yang ada di masyarakat,
antara lain sebagai berikut
1.
koperasi simpan pinjam
2.
koperasi konsumsi
3.
koperasi produksi
4.
koperasi pemasaran
5.
koperasi unit desa
6.
koperasi sekolah
7.
koperasi fungsional
PENGELOLAAN MODAL KOPERASI
Modal adalah
uang tunai yang di miliki (niai harta di kurangi dengan utang). Modal koperasi
di peroleh dari
1. menurut UU No . 25 tahun 1992 pasal
41
modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
a) modal sendiri diperoleh dari
-
simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknyayang wajib di bayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
-
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di
bayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
-
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang di maksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi yang di perlukan
-
Hibah
adalah pemindahan harta kekayaan kepada koperasi dari para donatur atau
simpatisan dan juga dapat dari anggota
b) Modal pinjamandi peroleh dari
-
Anggota
-
Koperasi
lain
-
Bank
atau lembaga keuangan lainnya
-
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainya
2) Menurut UU No . 25 tahun 1992 pasal
42
Selain
modal sebagaimana dimaksud pada pasal 41,koperasi dapat melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan
PERANAN KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Dari pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 jika di jabarkan peranan koperasi dapat di lihat dari dua
segi yaitu
a. Peranan ekonomi
1) Membantu para anggotanya untuk
meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran akan meningkat
2) Menciptakan lapangan kerja
3) Mempersatukan dan pengembangan daya
usaha
4) Meningkatkan taraf hidup rakyat
5) Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara
demokratif
6) Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko guru
b. Peranan sosial
1) Membidik para anggotanya untuk secara
bersama sama menyelesaikan masalah sendiri serta membuka kesempatan secara
bersama untuk membangun kehidupan ekonominya masing masing.
2) Menumbuhkan semangat kerja sama serta
cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi
dari para anggota sesuai dengan kemampuan masin masing.
3) Menanamkan pengunaan ukuran
berdasarkan nilai nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi serta bukan
nialai uang atau kebendaan.
4) Memungkinkan terlaksana nya usaha
pembentukan warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesehjateraan
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar