Pengertian koperasi
Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama,
dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat
diartikan bekerja sama jadi Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi keberhasilan bersama
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan
Koperasi berkaitan
dengan fungsi fungsi :
·
fungsi
sosial
·
fungsi
ekonomi
·
fungsi
politik
·
fungsi
etika
A.Definisi Koperasi
menurut ILO
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
C. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
D.devinisi koperasi
menurut dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
E. Definisi Koperasi
menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong
F. Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,
yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan uud 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar