Pages

Subscribe:

Jumat, 16 Januari 2015

whaff reward

Whaff adalah aplikasi android yang bisa menghasilkan dollar dengan sangat mudah. Anda tidak perlu memiliki skill di bidang IT, tidak perlu memiliki blog,  tidak perlu membuat artikel, tidak perlu mengikuti bisnis affiliasi dan lain sebagainya. Anda hanya cukup duduk manis dan main ponsel android anda dan akan mendapatkan Uang. Cukup menarik bukan?





whaff merupakan aplikasi reward terpopuler saat ini karena mudah sekali mendapatkan uang dari whaff dan tidak memakai modal gans,karena 100% free uang yang diproleh dapat ditukarkan apa saja,yg perlukan saat menjalankan whaff adalah gadget  dan sedikit kuota atau agans bisa make wifi agar terhubung dengan internet 


cara kerjanya cukup mudah yaitu :
1.pertama download aplikasi whaff di playstore
2.ketika aplikasi telah terpasang di hape agans lalu login facebook,twitter 
3.setelah login akan muncul tab atau kolom "ENTER INVITE CODE" lalu masukan CODE "AQ25824" maka agans dapat $0,30 lumayan bukan setelah itu tekan ok maka otomatis bertambah $0,30

CARA MENDAPATKAN UANG DARI WHAFF
agans tinggal  like dan download aplikasi maupun game yag ada di whaff maka agans langsung mendapatkan uang sebeara $0,05 hingga $0,30 tergantung aplikasi atau pun gam yg ada di whaff dan anda mendapatkan tambahan uang jika memainkan game yg anda donwnload di whaff selama 4 menit maka agan dapat $0,04 hingga $0,06 tergantung gamenya dan anda akan mendapatkan uang $0,01 jika anda mempertahankan aplikasi maupun game yg agans download setelah earning mencapai $10,00 agans bisa cairkan leway paypal
Minimal Payout dari aplikasi whaff yaitu $10 via paypal dan bisa anda tarik setiap harinya jika sudah melampaui minimal payout. Untuk mendapatkan $4-10/Hari Dari aplikasi Whaff di Android, semua tergantung anda. Jika anda rutin menggunakan aplikasi ini tentunya untuk $5/day itu sangat mudah sekali. 
dan agan agan yg suka main clash of clans agans dapat menukarkan earning tersebut ke playstore lalu di belikan gems,menarik bukan

TUGAS CSR PT PERTAMINA MATAKULIAH ETIKA BISNIS

TUGAS CSR PT PERTAMINA
MATAKULIAH ETIKA BISNIS

NAMA KELOMPOK  :
ADINDA RATNA SARI
AMALIA TRISNASARI R.
ANNISA NUR TITISARI
DEBI ARIYATINI
FAIZ PRASETYA
FAHMI BIHAKKI
FITRI ROSMAWATI
KEUKEU SAKIBAH N.
M. RIZKY MAULANA
PUTRI NARITA S.
YEDID JA EZRA


PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai suatu entitas bisnis diwajibkan untuk dapat mematuhi asas - asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) di dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dilandasai oleh satu keyakinan bahwa Saat ini PHE telah mengalami perubahan yang fundamental salah satunya adalah status badan hukum Perseroan yang terikat Undang-Undang No.40 Yahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk dapat menunjang kelancaran dan keamanan operasi maka perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas diwajibkan untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau yang sering CSR PHE 3 tahun terakhir.pdfdiinterpretasikan dewasa ini dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Agar kegiatan ini tidak hanya merupakan kewajiban Perusahaan semata tetapi dapat menjadi suatu kegiatan yang  memiliki dampak pada masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dilaksanakan secara terintegrasi baik oleh PHE maupun Anak Perusahaan.
Corporate Social Responsibility ( CSR ) adalah fungsi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR yang dibuat adalah kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program kerja dan telah disetujui pimpinan. Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR. Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari   Program CSR PHE adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja (proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR. Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan.
Kegiatan CSR ini dijalankan di Wilayah Operasi Perusahaan, dimana PHE menjadi operator. Dan yang menjadi batasan wilayah kegiatannya dibagi menjadi :
1.      Wilayah Operasi Ring I : Area geografis yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan dengan radius kurang lebih 0-5 km.
2.      Wilayah Operasi Ring II : Area administratif desa/kelurahan yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan.
3.      Wilayah Operasi Ring IIII : Area diluar Ring I dan Ring II berdasarkan penugasan pimpinan.
 Semua Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PHE, didasarkan pada :
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  1. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-BUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good Coprporate Governance (GCG).
  3. Anggaran dasar PT. PERTAMINA HULU ENERGI beserta perubahanya.

Kegiatan CSR diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu CSR terprogram dan CSR tidak terprogram.  
  • CSR terprogram adalah kegiatan CSR yang disusun/dilaksanakan berdasarkan rencana kerja kurun waktu tetentu
  • CSR tidak terprogram adalah kegiatan CSR yang dilaksanakan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan program kerja dan kriteria atau kegiatan dari adanya kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, misalnya bencana alam
Kegiatan CSR dapat dilaksanakan oleh PHE, Anak Perusahaan dan PT Pertamina (Persero):
1.    PT Pertamina (Persero)
  • Kegiatan CSR mencakup 4 (empat) bidang yaitu Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
  • Pelaksanaan kegiatan CSR ditinjau dari segi cakupanya merupakan kegiatan yang memiliki skala nasional  dan dapat meningkatkan citra positif Pertamina (Persero) di mata stakeholder .
  • Kegiatan CSR harus terintegrasi dengan pelaksanaan kegiatan di wilayah operasi Pertamina Hulu Energi.
2.    PT Pertamina Hulu Energi
  • Kegiatan CSR PHE dilakukan secara sinergi dengan program CSR anak perusahaan dan PT Pertamina (Persero) untuk dilaksanakan di sekitar wilayah operasi.
  • Kegiatan CSR mencakup 4 (empat) bidang Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
3.    Anak Perusahaan
  • Pelaksanaan kegiatan CSR di Anak Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah operasi dan mengacu pada Bidang yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
  • Pelaksanaan kegiatan CSR Anak Perusahaan dilakukan selaras dengan kegiatan CSR PHE.
  • Anak Perusahaan dapat mengajukan program kegiatan / program kerja unggulan kepada PHE sesuai dengan kebutuhan di wilayah operasi yang memiliki nilai tambah tinggi bagi masyarakat selain kegiatan CSR PHE dan PT Pertamina (Persero) yang tidak dibiayai oleh Pemerintah (BPMIGAS) melalui dana Non Cost Recovery.
Ruang lingkup kegiatan CSR meliputi
1.    Bidang Pendidikan 
  • Memberikan akses terhadap pendidikan dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan secara prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan tata kelola pendidikan yang baik.
2.    Bidang Kesehatan
  • Menurunkan tingkat kematian ibu dan anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan gizi anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas.
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
3.    Bidang Lingkungan 
  • Meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan operasi perusahaan.
  • Mendukung konservasi dan kelestarian lingkungan hidup.
  • Mendukung pengembangan energi alternatif.
4.    Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
  • Melakukan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan, khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan masyarakat luas secara selektif.
5.   Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
  • Melakukan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan, khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan masyarakat luas secara selektif. Penanggulangan kejadian tanggap darurat baik kepada masyarakat disekitar wilayah  kerja perusahaan maupun masyarakat luas.
  • Mengurangi dampak buruk terjadinya bencana alam.
  • Melakukan rehabilitasi daerah korban bencana alam dalam bentuk pembangunan sarana prasarana umum baik masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan maupun masyarakat luasMengantisipasi dan melakukan sosialisasi peringatan dini bahaya bencana alam, bagi masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan dan masyarakat luas secara selektif.
Untuk kegiatan CSR di Universitas Gunadarma, sudah pernah mengadakan kegiatan CSR sendiri. Karena universitas tersebut selalu mengadakan kegiatan – kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bakti sosial terhadap korban bencana atau masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan pemberian beasiswa bagi mereka yang tidak mampu.
Tidak hanya itu, masyarakat sekitar kampus juga bisa merasakan efek positifnya yaitu dengan memaanfaatkan lahan untuk usaha yang dibutuhkan oleh mahasiswa pada umumnya. Karena potensi untuk membuka usaha seperti fotocopy, warnet, warteg, rental, dll di lingkungan kampus sangatlah besar. Hal ini yang mendorong kepada masyarakat untuk bisa berinovasi dan berkreasi guna mewujudkan iklim usaha yang mempunyai daya saing di lingkungan sekitar Universitas Gunadarma.
Sumber :


Jumat, 09 Januari 2015

ATAMERICA



PENDAHULUAN
@america adalah pusat kebudayaan abad ke-21 yang mutakhir di mana Anda dapat menjelajahi dan mengeksplorasi Amerika Serikat serta mengungkapkan pikiran dan gagasan tentang Amerika.

Di @america Anda bisa menemui teknologi tinggi dan belajar lebih banyak tentang Amerika Serikat. Melalui diskusi, webchat, pertunjukan budaya, debat, kompetisi, dan pameran, Anda dapat mengalami yang terbaik dari Amerika, seperti idealismenya, kreativitas, dan keanekaragaman. Siap untuk mengunjungi AS? Mari berbincang-bincang dengan penasihat pendidikan untuk mempelajari lebih lanjut tentang studi di Amerika. Di @america Anda bisa menemui teknologi tinggi dan belajar lebih banyak tentang Amerika Serikat. Melalui diskusi, webchat, pertunjukan budaya, debat, kompetisi, dan pameran, Anda dapat mengalami yang terbaik dari Amerika, seperti idealismenya, kreativitas, dan keanekaragaman. Siap untuk mengunjungi AS? Mari berbincang-bincang dengan penasihat pendidikan untuk mempelajari lebih lanjut tentang studi di Amerika.

SEJARAH DAN TUJUAN SINGKAT ATMERIKA

Atamerika resmi di dirikan di Indonesia pada desember 2010 yang digunakan guna memperkenalkan budaya amerika di Indonesia. Berlokasi di pusat Central Business District Sudirman, Anda dapat mengunjungi kami di lantai 3 Pacific Place Mall. Kami buka 7 hari seminggu, 13.00 WIB sampai 21.00 WIB. Tidak dipungut biaya! Sampai jumpa di sana!

HASIL KUNJUNGAN ATMERIKA

Peran masyarakat saat berkunjung ke atamerika
 Peran masyarakat saat mnegunjungi atamerika masyarakat dapat berbagi wawasan dan budayanya dan bagaimana negaranya,politik,teknologi,wawasannya dan berbagai informasi yg dapat masyarakat saat berkunjung ke atamerika,begitu pun dengan saya ketika saya berkunjung ke atmerika manfaat yang saya dapat kan begitu banyak

Hal yang dapat memajukan gundarma
 Dalam hal ini mahasiswa dapat mendapatkan banyak informasi,ilmu dan manfaat yang luas dan dapat menghasilkan lulusan dengan wawasan yang luas dan terciptanya sarjana yang berkualitas

FITUR & FASILITAS

Fitur - Maksimalkan Kunjungan Anda

Mulai dari platform multimedia sampai program tematik serta para e-guide @america yang sarat dengan pengetahuan, @america menawarkan pengunjung berbagai bantuan untuk memperkaya kunjungannya. Untuk informasi lebih lanjut, datangi salah satu e-guide kami yang sedang bertugas.

Media Interaktif – Pengantar

Dengan serangkaian media yang interaktif, @america memungkinkan pengunjung untuk mempelajari Amerika Serikat secara mendalam. Sebagai tambahan, para pengunjung dapat mengakses koleksi survey, kuis, dan permainan puzzle kami melalui teknologi mutakhir yang tersedia di tempat. Untuk mengetahui lebih lanjut, mohon kunjungi salah satu platform layar sentuh kami yang tersedia.


Fasilitas - Semua Yang Anda Perlukan

Untuk membuat kunjunganmu semakin menyenangkan, @america menawarkan serangkaian fasilitas. Termasuk di dalamnya Information Desk dan sebuah Membership Counter.

Membership Counter - Gabung Bersama Komunitas @america
Membership counter @america tersedia di  di Exhibition Area. Disini pengunjung bisa bergabung dalam Program Keanggotaan @america dan menerima update eksklusif atas berbagai program dan acara khusus. @america menerima Anda dan komunitas Anda untuk menyumbangkan topik dan ide  program, menjadikan @america sebagai pusat kebudayaan pertama yang terfokus pada pengunjung (user-drive) di Jakarta. Untuk mengunjungi dan mendaftar online, mohon kunjungi bagian Membership.








sumber:  http://www.atamerica.or.id/

Jumat, 31 Oktober 2014

Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS
CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS


NAMA KELOMPOK :

ADINDA RATNA SARI                 : 19211173
AMALIA TRISNASARI R.            : 10211650
ANNISA NUR TITISARI               : 10200000
DEBBY ARIYATINI                       : 11211786
FAIZ PRASETYA                           : 12211619
FITRI ROSMAWATI                      : 18211321
KEUKEU SAKIBAH N.                 : 13211937
MOCHAMAD RIZKY M.               : 14211534
PUTRI NARITA S.                          : 15211651
YEDID JA EZRA                             : 17211503
Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
1.      Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PL. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2.      Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa – Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batu bara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

3.      Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxy benzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak Negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxy benzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan ke amanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar di antara kedua Negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4.      Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan – perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.

5.      Sebuah Yayasan Maju selalu menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mereka harus membayarny. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini Yayasan dan Sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.

6.      Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

7.      Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirim calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke Negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke Negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos admistrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJKTI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan PJKTI tersebut telah melanggar prinsip pertanggung jawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya di berangkatkan ke Negara lain tujuan untuk bekerja.

8.      Sebuah nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahu kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

Sumber :