Pages

Subscribe:

Jumat, 29 Maret 2013

perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara


PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSZMIbnb1Ar9ICpXL_PlZReBGnclkYBAcK8UOnc6Y0vOdlhiIeSBMR82CsIkA

Kelompok                                           :           3
Kelas                                                   :           2EA19
Mata Kuliah                                        :           Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                                                  :           Ina Heliany, SE, MM.
Nama   Anggota Kelompok                :           1. Herdito Priyandi (13211328)
2. Keukeu Sakibah Namzi (13211937)
3. Laelatul Afifah (14211056)
4. Maya Divitasari (14211371)
5. Meidita Putri F (14211394)
6. M Rizky Maulana (14211534)
7. Naufal Akbar (19211042)
8. Nur Wulandari (15211417)
9. Putri Narita Sari (15211651)
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendak-Nya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Harap kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.






Bekasi, Maret 2013


DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                   ……………………………………………………….. 2
Daftar Isi                                             ……………………………………………………….. 3
BAB I : Pendahuluan                         ……………………………………………………….. 4
BAB II : Permasalahan                       ………………………………………………………... 6
BAB III : Pembahasan                       ………………………………………………………... 7
BAB IV : Kesimpulan dan Saran       ………………………………………………………. 13
Penutup                                               ………………………………………………………. 16
Daftar Pustaka                                                ………………………………………………………. 17









BAB I
PENDAHULUAN

Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia:
1.      Pasal 1
-          Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
-          Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.


2.      Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
a.       Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b.      keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.       keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.      keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.       keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.

3.      Pasal 19
(1)   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2)   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a.       tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka;
b.      tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

BAB II
PERMASALAHAN

            Berdasarkan uraian pendahuluan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sangat penting diajarkan sejak dini ?
2.      Apa yang diharapkan oleh pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ?
3.      Bagaimana perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia ?















BAB III
PEMBAHASAN

1.      Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama".
Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
Maka dari itu Pendidikan Pendahuluan Bela Negara perlu diajarkan sejak dini untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


2.      Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintah berharap warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)      Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan dari manapun.
2)      Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia, selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)      Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)      Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk tercapainya tujuan nasional.
5)      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)      Memiliki kemampuan bela Negara
a)      Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b)      Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

3.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia
Sama halnya dengan Pendidikan formal yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi.
a)      Periode Lama
Ancaman yang dihadapi oleh Indonesia pada masa Orde Lama lebih berupa ancaman fisik. Pada tahun 1954, terbit Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat pemerintahan desa, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan pendahuluan bela Negara yang diselengarakan pada masa orde lama lebih terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
b)      Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.  Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1973, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam dua tahap. Tahap pertama Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tahap kedua Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada mahasiswa. Tahap kedua ini lebih menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara filosofi.











BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa serta "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a)      Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b)      Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c)      Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d)     Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e)      Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
a.       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.      Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c.       Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d.      Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.       Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.




















PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik yang membangun agar penulisan makalah kami bisa lebih maju lagi di masa yang akan datang.











DAFTAR PUSTAKA

http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/
http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html
http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CDoQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Flt4c3d573b51857%2Fparent%2F20438&ei=Fa9RUYT0EYiZyAGqloGIAw&usg=AFQjCNF7rZZ-FBEqoY76IS77H4RzagMWfw&sig2=gpCnXA7Q3ZUnDjQA2fpEsw

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A. latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetisi yang diharap


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetisi yang diharapkan
1. latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisisan kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya,kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai  ini di landasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republic Indonesia dalam wadah nusantara
2. kompetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a.      Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna ( berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik )
b.      Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila,nilai-nilai keagamaan ,nilai-nilai perjuangan bangsa,nilai-nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyrakat,berbangsa dan bernegara di Indonesia
c.       Menumbuhkan wawasan warga Negara
Setiap warga Negara republic Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi dan seni merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarga negaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian duniakesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa ,wawasan nusantara dan ketahanan nasional
d.      Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa “pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia di arahkan untuk” meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa
e.      Kompetisi yang di harapkan
Undang undang nomor 2 tahun 1989tentang system pendidikan nasional menjelaskan bahwa “ pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar bekenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat di andalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia.”
B. pemahaman tentang bangsa, Negara ,hak dan kewajiban warga Negara , hubungan warga Negara dengan Negara atas demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan bela Negara
1. pengerian dan pemahaman tentang bansa dan Negara
a.      Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka  bumi ( kamus besar bahas Indonesia, dekdikbud,hal 89 ),dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepetingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah ( nusantara/Indonesia )
b.      Pengertian dan pemahaman Negara
Pengertian Negara
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta kesalamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b)      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.
2. teori terbentuknya Negara
a)      Teori hukum alam. Pemikiranpada masa plato dan aristoteles kondisi alam  à  tumbuhnya manusia  à berkembangnya Negara
b)      Teori ketuhanan.( islam + Kristen ) à segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
c)      Teori perjanjian ( Thomas hobbes ). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara cara nya
3. proses terbentuknya negara di zaman modern
            Proses tersebut bias berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya sebelumnya
4. unsur Negara
a)      Bersifat konsitutif ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat,dan perairan,rakyat.atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdulat
b)      Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujan Negara ,undang undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “ de jure” maupun “de facto” dan maksudnya Negara dalam perhimpunan bangsa bangsa. Misalnya  PBB
5 bentuk Negara
            Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
2. Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
            Kedudukan Negara kesatuan republic Indonesia.negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara Negara lain sudah di patuhi oleh Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) .NKRI adalah Negara yang berdaulat yang dapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
3. proses bangsa yang menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusi yang berada didalamnya merasa bagian dari bangsa.negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa.bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptannya/”tuhan” disebut agama,bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi,bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan,sesame,dan alam sekitarnya disebut social,bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik,bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut pertahanan dan keamanan
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia sebagai berikut:
Pertama.terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi.perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam membentuk ide ide dasar yang di cita citakan
Kedua. Proklamasi baru “pengantar bangsa Indonesia”sampai kepintu kemerdekaan.adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
Ketiga.keadaan bernegara yang kita cita citakan belim tercapai hanya dengan adanya pemerintahan,wilayah,dan bangsa melainkan harus isi untuk menuju keadaan merdeka bedaulat,bersatu,adil dan makmur.
Keempat. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa,bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima. Religiositas yang tampak terjadinya Negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.unsur unsur kelima inilah yang kemudian di terjemahkan menjadi pokok pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang pelaksanaanya di dasarka pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
            Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28,dan 30,sebagai berikut :
1.      Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebgai warga Negara,pada ayat 2,syarat syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang undang.
2.      Pasal 27 ayat 1 segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya  di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya pada ayat 2, tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
3.      Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang.
4.      Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang undang.
5. hubungan warga Negara dan negara
Kesehjahteraan social
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesahteraan social,pasal 33 yang terdiri atas 3 ayat menyatakan :
a.      Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.pemaha
6. pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)  dari/oleh/untuk rakyat (demos),menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan
Bentuk demokrasi :
a)      Pemerintahan monarki : monarki mutal (absolut),monarki konstitudionsl, fsn monarki parlementer
b)      Pemerintaha republic : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintaha dan publica yang berarti rakyat.dengan demikian pemerintah republic dapat di artikan sebagai pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
7.pemahaman tentang hak asasi manusia didalam mukadimah dekalarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui dan di umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut :

  1.      .menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan  tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan, dan perdamaian di dunia.
  2.       .menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusai dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah di nyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3.     .  menimbang bahwa hak hak manusia perlu di lindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
  4.      . menimbang bahwa persahabatan antara Negara Negara perlu di anjurkan
  5.        menimbang bahwa bangsa bangsa dari anggota perserikatan bangsa bangsa dakam piagam telah di nyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak hak dasar dari manusia ,martabat serta pengahargaan seorang manusia dan hak hak yang sama bagi laki laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemjuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
  6. .       menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapi perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksaan hak haka manusia dan kebebasan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
  7. 7.       menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan kebebasan ini adalah penting sekali untik pelaksaan janji ini secara benar.
8.KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA,UUD 1945 WAWASAN NUSANTARA, DAN KETAHANAN NASIONAL
a. konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
            penduduk yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia,sejak tanggal 28 okteber 1928 yang di kenal sebagai hari sumpah pemuda pada zaman kerajaan,walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari dari sila sila yang terdapat dalam pancasila sudah di akui,penduduk nusantara secaara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi pancasila tersebut lebih tepat ditunjukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya yaitu bangsa Indonesia
b. pancasila sebagai landasan idiil Negara
            bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkan.karena itu sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang di sebut Negara kesatuan republic Indonesia,cita cita bangsa Indonesia kemudian menjadi cita cita Negara Karen pancasila merupakan landasan idealisme Negara kesatuan republic Indonesia .
9. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a. pancasila sebagai ideologi Negara
            ketika bangsa Indonesia menjadi bernegara,falsafah pancasila pun ikut masuk dalam negara.karena itu ,Negara mempunyai cita cita ,yaitu kebenaran yang hakiki dan harus di perjuangkan oleh Negara. Cita cita tersebut tercemin dalam pembukaan UUD 1945,denagan demikian,pancasila merupakan ideoogi Negara.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
            tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan belanda dan jepang, bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan senjata maupu jalur social budaya (pendididkan). Kemerdekaan itu di sebut kemerdekaan bangsa Indonesia bikan kemerdekaan NKRI Karena hal hal yang tersurat berikut ini
1.      Teks proklamasi
2.       Mengingat kondisi seperti itu,dimana adanya Negara harus mendapatkan pengakuan,serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera
c.implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
1) pancasila: cita cita dan ideology Negara
2) penataan : supra dan infra struktur politik Negara
3) ekonomi : peningkataan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, polanya adalah politik dan strategi ekonomi
4) kualitas bangsa : mencrdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa bangsa lain. Sbentuk bentuknya politik dan strategi social budaya
5) agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh ,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan    
10. perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a. situasi NKRI terbagi dalam periode periode
periode periode tersebut adalah sebagai berikut
1)      Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai tahun 1965 di sebut periode lama atau order lama
2)      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau baru
3)      Tahun 1998 sampai sekaang di sebut periode reformasi
b. pada periode lama bentuk ancaman yang di hadapi adalah ancaman fisik
            pada tahun 1945 terbitlah produk undang undang tentang pokok pokok perlawanan rakyat  (PPPR) dengan nomor : 29 dengan tahun 1954.realisasi dari produk undang undang ini adalah di selanggaran pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,OPR yang selanjutnya menjadi organisasi keamanan desa,OKD. Di sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah,oks dilihat dari kepentingannya tentunya pola pendididkan yang diselenggarakana akan terarah pada fisik teknik,taktik dan strategi kemiliteran
c.periode order baru dan periode reformasi
            ancaman yang di hadapi dalam perode periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,langsung maupun tidak langsung bangsa Indonesia pertama pertama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara .tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,bangsa,dan Negara untuk mencapai tujan ini bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
            Penegasan secara hokum pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) ini adalah undang undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2tahun 1989,undang undang ini antara lain pada pasal 29,mengatur kurikulum pendidikan,termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah
a.      Hubungan antar Negara dan wargan Negara,hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi
Pendidikan kewarga negaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara. 



Selasa, 08 Januari 2013

SISA HASIL USAHA DAN POLA MANAJEMEN


SISA HASIL USAHA DAN POLA MANAJEMEN
SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87)
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a.Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai 
4. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 



POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Menejemen & Perangkat Koperasi 

Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. 
2. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer

Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.