Pages

Subscribe:

Jumat, 29 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A. latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetisi yang diharap


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetisi yang diharapkan
1. latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisisan kemerdekaan , menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya,kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai  ini di landasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republic Indonesia dalam wadah nusantara
2. kompetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a.      Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna ( berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik )
b.      Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila,nilai-nilai keagamaan ,nilai-nilai perjuangan bangsa,nilai-nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyrakat,berbangsa dan bernegara di Indonesia
c.       Menumbuhkan wawasan warga Negara
Setiap warga Negara republic Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi dan seni merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarga negaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian duniakesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa ,wawasan nusantara dan ketahanan nasional
d.      Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa “pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia di arahkan untuk” meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa
e.      Kompetisi yang di harapkan
Undang undang nomor 2 tahun 1989tentang system pendidikan nasional menjelaskan bahwa “ pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar bekenaan dengan hubungan antar warga Negara dan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat di andalkan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia.”
B. pemahaman tentang bangsa, Negara ,hak dan kewajiban warga Negara , hubungan warga Negara dengan Negara atas demokrasi,hak asasi manusia (HAM), dan bela Negara
1. pengerian dan pemahaman tentang bansa dan Negara
a.      Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka  bumi ( kamus besar bahas Indonesia, dekdikbud,hal 89 ),dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepetingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah ( nusantara/Indonesia )
b.      Pengertian dan pemahaman Negara
Pengertian Negara
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta kesalamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b)      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.
2. teori terbentuknya Negara
a)      Teori hukum alam. Pemikiranpada masa plato dan aristoteles kondisi alam  à  tumbuhnya manusia  à berkembangnya Negara
b)      Teori ketuhanan.( islam + Kristen ) à segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
c)      Teori perjanjian ( Thomas hobbes ). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara cara nya
3. proses terbentuknya negara di zaman modern
            Proses tersebut bias berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya sebelumnya
4. unsur Negara
a)      Bersifat konsitutif ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat,dan perairan,rakyat.atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdulat
b)      Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujan Negara ,undang undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “ de jure” maupun “de facto” dan maksudnya Negara dalam perhimpunan bangsa bangsa. Misalnya  PBB
5 bentuk Negara
            Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
2. Negara dan warga Negara dalam system kenegaraan di Indonesia
            Kedudukan Negara kesatuan republic Indonesia.negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara Negara lain sudah di patuhi oleh Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) .NKRI adalah Negara yang berdaulat yang dapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
3. proses bangsa yang menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusi yang berada didalamnya merasa bagian dari bangsa.negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa.bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptannya/”tuhan” disebut agama,bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi,bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan,sesame,dan alam sekitarnya disebut social,bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik,bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut pertahanan dan keamanan
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia sebagai berikut:
Pertama.terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi.perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam membentuk ide ide dasar yang di cita citakan
Kedua. Proklamasi baru “pengantar bangsa Indonesia”sampai kepintu kemerdekaan.adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
Ketiga.keadaan bernegara yang kita cita citakan belim tercapai hanya dengan adanya pemerintahan,wilayah,dan bangsa melainkan harus isi untuk menuju keadaan merdeka bedaulat,bersatu,adil dan makmur.
Keempat. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa,bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima. Religiositas yang tampak terjadinya Negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.unsur unsur kelima inilah yang kemudian di terjemahkan menjadi pokok pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang pelaksanaanya di dasarka pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
            Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28,dan 30,sebagai berikut :
1.      Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebgai warga Negara,pada ayat 2,syarat syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang undang.
2.      Pasal 27 ayat 1 segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya  di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya pada ayat 2, tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
3.      Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang.
4.      Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang undang.
5. hubungan warga Negara dan negara
Kesehjahteraan social
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesahteraan social,pasal 33 yang terdiri atas 3 ayat menyatakan :
a.      Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.pemaha
6. pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)  dari/oleh/untuk rakyat (demos),menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan
Bentuk demokrasi :
a)      Pemerintahan monarki : monarki mutal (absolut),monarki konstitudionsl, fsn monarki parlementer
b)      Pemerintaha republic : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintaha dan publica yang berarti rakyat.dengan demikian pemerintah republic dapat di artikan sebagai pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
7.pemahaman tentang hak asasi manusia didalam mukadimah dekalarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui dan di umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut :

  1.      .menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan  tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan, dan perdamaian di dunia.
  2.       .menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusai dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah di nyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3.     .  menimbang bahwa hak hak manusia perlu di lindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
  4.      . menimbang bahwa persahabatan antara Negara Negara perlu di anjurkan
  5.        menimbang bahwa bangsa bangsa dari anggota perserikatan bangsa bangsa dakam piagam telah di nyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak hak dasar dari manusia ,martabat serta pengahargaan seorang manusia dan hak hak yang sama bagi laki laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemjuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
  6. .       menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapi perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksaan hak haka manusia dan kebebasan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
  7. 7.       menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan kebebasan ini adalah penting sekali untik pelaksaan janji ini secara benar.
8.KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA,UUD 1945 WAWASAN NUSANTARA, DAN KETAHANAN NASIONAL
a. konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
            penduduk yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia,sejak tanggal 28 okteber 1928 yang di kenal sebagai hari sumpah pemuda pada zaman kerajaan,walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari dari sila sila yang terdapat dalam pancasila sudah di akui,penduduk nusantara secaara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi pancasila tersebut lebih tepat ditunjukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya yaitu bangsa Indonesia
b. pancasila sebagai landasan idiil Negara
            bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkan.karena itu sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang di sebut Negara kesatuan republic Indonesia,cita cita bangsa Indonesia kemudian menjadi cita cita Negara Karen pancasila merupakan landasan idealisme Negara kesatuan republic Indonesia .
9. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
a. pancasila sebagai ideologi Negara
            ketika bangsa Indonesia menjadi bernegara,falsafah pancasila pun ikut masuk dalam negara.karena itu ,Negara mempunyai cita cita ,yaitu kebenaran yang hakiki dan harus di perjuangkan oleh Negara. Cita cita tersebut tercemin dalam pembukaan UUD 1945,denagan demikian,pancasila merupakan ideoogi Negara.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
            tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan belanda dan jepang, bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan senjata maupu jalur social budaya (pendididkan). Kemerdekaan itu di sebut kemerdekaan bangsa Indonesia bikan kemerdekaan NKRI Karena hal hal yang tersurat berikut ini
1.      Teks proklamasi
2.       Mengingat kondisi seperti itu,dimana adanya Negara harus mendapatkan pengakuan,serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera
c.implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
1) pancasila: cita cita dan ideology Negara
2) penataan : supra dan infra struktur politik Negara
3) ekonomi : peningkataan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa, polanya adalah politik dan strategi ekonomi
4) kualitas bangsa : mencrdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa bangsa lain. Sbentuk bentuknya politik dan strategi social budaya
5) agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh ,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan    
10. perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a. situasi NKRI terbagi dalam periode periode
periode periode tersebut adalah sebagai berikut
1)      Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai tahun 1965 di sebut periode lama atau order lama
2)      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau baru
3)      Tahun 1998 sampai sekaang di sebut periode reformasi
b. pada periode lama bentuk ancaman yang di hadapi adalah ancaman fisik
            pada tahun 1945 terbitlah produk undang undang tentang pokok pokok perlawanan rakyat  (PPPR) dengan nomor : 29 dengan tahun 1954.realisasi dari produk undang undang ini adalah di selanggaran pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,OPR yang selanjutnya menjadi organisasi keamanan desa,OKD. Di sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah,oks dilihat dari kepentingannya tentunya pola pendididkan yang diselenggarakana akan terarah pada fisik teknik,taktik dan strategi kemiliteran
c.periode order baru dan periode reformasi
            ancaman yang di hadapi dalam perode periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,langsung maupun tidak langsung bangsa Indonesia pertama pertama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara .tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,bangsa,dan Negara untuk mencapai tujan ini bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
            Penegasan secara hokum pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) ini adalah undang undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2tahun 1989,undang undang ini antara lain pada pasal 29,mengatur kurikulum pendidikan,termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah
a.      Hubungan antar Negara dan wargan Negara,hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi
Pendidikan kewarga negaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara. 



Selasa, 08 Januari 2013

SISA HASIL USAHA DAN POLA MANAJEMEN


SISA HASIL USAHA DAN POLA MANAJEMEN
SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87)
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a.Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai 
4. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 



POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Menejemen & Perangkat Koperasi 

Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. 
2. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer

Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.


Kamis, 08 November 2012

bentuk jenis,permodalan dan peranan koperasi


BENTUK DAN JENIS KOPERASI
            Didalam undang undang di jelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang di masyarakat dapat dilihat dari bentuk dan jenis koperasi yang bersangkutan
A.      Berdasarkan bentuk koperasi
Jika di lihat dari bentuk,maka koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder
1)    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang (sekurang kurangnya 20 orang)
2)      Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi berbadan hukum.koperasi sekunder di bentuk sekurang kurangnya 3 koperasi
B.      berdasarkan jenis koperasi
jika di lihat dari jenisnya,maka dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kebersamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut ini koperasi yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut
            1. koperasi simpan pinjam
            2. koperasi konsumsi
            3. koperasi produksi
            4. koperasi pemasaran
            5. koperasi unit desa
            6. koperasi sekolah
            7. koperasi fungsional
 PENGELOLAAN MODAL KOPERASI
            Modal adalah uang tunai yang di miliki (niai harta di kurangi dengan utang). Modal koperasi di peroleh dari
1.      menurut UU No . 25 tahun 1992 pasal 41
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
a)      modal sendiri diperoleh dari
-          simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknyayang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
-          Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
-          Dana cadangan adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang di maksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi yang di perlukan
-          Hibah adalah pemindahan harta kekayaan kepada koperasi dari para donatur atau simpatisan dan juga dapat dari anggota
b)      Modal pinjamandi peroleh dari
-          Anggota
-          Koperasi lain
-          Bank atau lembaga keuangan lainnya
-          Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
2)      Menurut UU No . 25 tahun 1992 pasal 42
Selain modal sebagaimana dimaksud pada pasal 41,koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
            Dari pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 jika di jabarkan peranan koperasi dapat di lihat dari dua segi yaitu
a.      Peranan ekonomi
1)      Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran akan meningkat
2)      Menciptakan lapangan kerja
3)      Mempersatukan dan pengembangan daya usaha
4)      Meningkatkan taraf hidup rakyat
5)      Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratif
6)      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru
b.      Peranan sosial
1)      Membidik para anggotanya untuk secara bersama sama menyelesaikan masalah sendiri serta membuka kesempatan secara bersama untuk membangun kehidupan ekonominya masing masing.
2)      Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan masin masing.
3)      Menanamkan pengunaan ukuran berdasarkan nilai nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi serta bukan nialai uang atau kebendaan.
4)      Memungkinkan terlaksana nya usaha pembentukan warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesehjateraan masyarakat

Jumat, 19 Oktober 2012

sejarah koperasi indonesia



Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem 
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain
1. mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat indonesia ( SOKRI )
2.menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.menetapkan pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi
    Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. membentuk dewan koperasi indonesia ( DEKOPIN ) sebagai pengganti SOKRI
2. menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.mengangkat Moh.Hatta sebagai bapak koperasi indonesia
4.segera akan di buat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap maerasa curiga terhadapa koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit pada kaum produsen,baik dilapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil. 
Sehingga pada tanggal 12 juli di tetapkan sebagai hari koperasi indonesia          


                 http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Kamis, 18 Oktober 2012

koperasi


Pengertian koperasi
Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama jadi Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi keberhasilan bersama
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi berkaitan dengan fungsi fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika
A.Definisi Koperasi menurut ILO
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

C. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
D.devinisi koperasi menurut dooren
            Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan uud 1945

Sumber            : http://id.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi